Mahasiswa Bertanya (1) *

1. Bagaimana sikap Islam memandang poligami dalam perspektif sosiopraktik akhir-akhir ini, di mana banyaknya perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena poligami?.

Penting diketahui bahwa pernikahan itu sendiri tidak selamanya berhukum sunnah atau mustahab. Terkadang ia menjadi wajib, terkadang pula menjadi makruh bahkan haram. Dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah karya Syekh Abdurrahman al-Jaziri, disebutkan bahwa hukum dasar sebuah pernikahan adalah mubah. Apabila dilakukan dengan niat ibadah dan mencetak keturunan yang baik, maka hukumnya menjadi sunnah atau mustahab. Apabila dilakukan untuk mencegah sebuah mudarat dan khawatir terjerumus dalam zina, maka hukumnya menjadi wajib. Apabila pernikahan terjadi tanpa rasa cinta antara suami dan istri atau si suami tidak mampu menafkahi, maka hukumnya menjadi makruh. Sedangkan bila pernikahan dapat membuka pintu kemungkaran dan penganiayaan, maka hukumnya menjadi haram.

Dengan demikian maka poligami pun terkadang bahkan tak jarang hukumnya menjadi haram, yakni apabila berdampak buruk bagi rumah tangga dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh syariat Islam semisal terjadinya kekerasan, retaknya keharmonisan, terlantarnya anak dan sebagainya. Sebuah kaidah fikih menetapkan bahwa segala sesuatu yang mengantarkan atau mengarah kepada yang haram maka hukumnya adalah haram. Kaidah fikih lainnya menyatakan, mencegah kemudaratan lebih utama daripada menarik kemanfaatan.

Karena itu, ayat poligami yang disebutkan di dalam al-Quran tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa pertimbangan yang sematang-matangnya. Bahkan di dalam kitab-kitab fikih semisal al-‘Uddah wa as-Silah karya Syekh Muhammad bin Ahmad Bafadhl al-Hadhrami ditegaskan bahwa monogami lebih afdhal, dan poligami baru diperkenankan apabila dituntut oleh situasi dan keadaan (darurat).

2. Agama pada dasarnya adalah suatu bentuk spiritualitas. Nah, kira-kira bagaimana sebagai spiritualitas agama ini benar-benar mampu menjadi penyuplai spiritualitas dan batasan-batasan moralitas yang dibutuhkan oleh manusia?.

Islam sangat menjunjung tinggi aspek batin dan keluhuran jiwa yang dibangkitkan melalui perbaikan akhlak/perilaku serta penyucian hati dengan ritual-ritual ibadah yang cukup beragam. Tidak mudah dilogikakan, melainkan hanya perlu diaplikasikan dan diejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari. Pasalnya, kecerdasan dan kearifan akal manusia sangat ditunjang oleh kejernihan hatinya. Jika seseorang berhati keruh, maka secara otomatis perilakunya pun akan mencerminkan kondisi hatinya. Wajar saja ketika Rasulullah Saw. menegaskan, apabila hati membaik maka seluruh jasad membaik, dan apabila hati memburuk maka sekujur badan pun turut memburuk (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Selain itu, segenap umat manusia di muka bumi ini sebetulnya hanya mengejar sebuah ketenangan nan kebahagiaan. Ketenangan dan kebahagiaan pun letaknya -tiada lain- di dalam lubuk hati. Karena itu, Islam hadir sebagai agama yang secara pasti mengantarkan umat manusia menuju apa yang selalu diidamkan, yakni ketenangan dan kebahagiaan. Dan di dalam al-Quran telah dikatakan: “Sesungguhnya dengan zikir lah hati menjadi tenang.” (QS. ar-Ra’d: 28)

3. Kita hidup di era modern dalam berbagai bentuk kepentingan-kepentingan, baik itu kepentingan ekonomi maupun politik. Lalu bagaimana kita bisa memurnikan kedermawanan kita ketika akan memberikan sesuatu kepada orang lain?.

Satu hal yang jarang diinsafi kebanyakan muslim adalah bahwasanya sikap dermawan lah kunci utama bagi pintu-pintu kejayaan, baik kejayaan di bidang ekonomi maupun kejayaan di bidang-bidang lainnya. Salah satu karya mendiang Ayahanda, TGH. Husnuddu’at berjudul Berkat ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah), Rezeki Tak Kunjung Habis. Di dalam buku tersebut tertera banyak true story yang sangat motivatif, sehingga pembacanya dapat menyadari sekaligus meyakini bahwa sedekah maupun bentuk-bentuk kedermawanan lainnya tidak akan pernah merugikan bagi pelaku atau pegiatnya, melainkan justru membawanya kepada kegemilangan yang sungguh tiada tara.

Rasulullah Saw. bersabda: “Uang takkan pernah berkurang lantaran sedekah.” (HR. Muslim) Beliau juga bersabda: “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim) Artinya, kunci tercapainya segala cita-cita kita di bidang ekonomi, politik dan bidang-bidang lainnya adalah kedermawanan kita kepada orang lain. Semakin dermawan maka semakin sukses dan gemilang. Semakin penolong maka semakin tertolong. Itu kata kuncinya!.

Dengan keinsafan di maksud di atas, maka seyogyanya kedermawanan itu dijalani dengan setulus-tulusnya dan semurni-murninya, agar kunci utama tersebut tidak terpatahkan seketika oleh niat-niat yang negatif, sehingga pintu kegemilangan pun semakin tertutup rapat. Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia.” (QS. al-Baqarah: 264)

4. Orang yang menabung di bank konvensional apabila tabungannya sudah melebihi haul dan nishab, apakah tabungan tersebut wajib zakat? Dan apakah semua tabungan tersebut wajib zakat, seperti tabungan haji, umroh dan simpanan pelajar?.

Terlepas dari bentuk dan sistem yang diterapkan banknya, uang milik seseorang yang tersimpan -di manapun ia menyimpannya- (termasuk simpanan pelajar) apabila telah mencapai haul serta nishab-nya, maka wajib dizakatkan. Adapun tabungan haji, hemat sebagian ulama, sebetulnya uang itu tidak lagi menjadi milik calon haji, melainkan milik Kementerian Agama, sehingga tidak lagi dikenai wajib zakat karena kepemilikan uangnya telah dialihkan alias telah terjadi jual-beli. Namun analisa ulama lainnya, uang tersebut masih dimiliki calon haji dan hanya disimpankan/ditabungkan oleh Kemenag, sehingga masih dikenai wajib zakat.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bunga bank yang terdapat pada bank-bank konvensional. Bagi yang mengharamkan, maka uang yang hendak dizakatkan harus disisihkan terlebih dahulu bunganya. Sementara bagi yang tidak mengharamkannya, maka tidak perlu disisihkan dan termasuk dalam komponen yang dikalkulasikan dalam perhitungan zakatnya. Di antara ulama-ulama kontemporer Mazhab Syafi’i yang tidak mengharamkan bunga bank adalah Prof. Dr. Syekh Ali Jum’ah yang menyandang kedudukan Mufti Agung Mesir sejak 2003 hingga 2013. Menurut analisa beliau, riba hanya dapat terjadi pada transaksi pinjam-meminjam yang murni, sementara pinjam-meminjam yang dilakukan oleh bank-bank konvensional sebetulnya merupakan transaksi investasi alias bagi hasil dan bukan pinjam-meminjam, meskipun diistilahkan pinjam-meminjam.

5. Bagaimana cara mengatasi penggunaan jasa bank konvensional di kalangan masyarakat?.

Salah satunya dengan cara mensosialisasikan sistem bank syariah secara proaktif dan inklusif. Sebab, tidak dipungkiri bahwa masyarakat tidak sedikit yang belum mengenal betul seperti apa fungsi bank syariah yang membedakannya dari bank konvensional. Selain itu, pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas yang disediakan bank syariah perlu ditingkatkan dan dioptimalkan guna memikat minat nasabah.

Peran tokoh-tokoh agama juga penting, terutama dalam meningkatkan kesadaran umat Islam terkait fikih mu’amalat maliyyah melalui khutbah-khutbah Jumat, majelis-majelis talim, pengajian-pengajian umum dan lain sebagainya. Begitu juga dalam meningkatkan sifat wara’ (kehati-hatian) umat agar lebih antisipatif terhadap hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Sehingga, menanggulangi maraknya penggunaan jasa bank konvensional dapat ditempuh para pendakwah baik melalui pendekatan fikih maupun melalui pendekatan tasawuf.

Meski demikian, penggunaan jasa bank konvensional telah dihalalkan sejumlah ulama terkemuka, sehingga cukup bijak jika masalah ini tidak terlalu dibesar-besarkan. Yang lebih prioritas adalah bagaimana meningkatkan daya saing bank syariah dalam bingkai Fastabiqul khairat. Tentu saja itu lebih efektif. Wallahu A’lam.

________________________

* Pertanyaan-pertanyaan dilontarkan oleh mahasiswi Fakultas Syariah IAI Hamzanwadi Pancor pada tanggal 19 Januari 2019.