Setiap Mukmin Yang Bertakwa Adalah Alul Bait *

Gelar Habib, sebagaimana diterangkan oleh Habib Ali Zainal Abidin al-Jufri, adalah gelar kehormatan bagi para ulama negeri Yaman yang memiliki nasab keturunan hingga Nabi Muhammad Saw. khususnya para Alawiyin atau yang disebut dengan Al Ba’alawi, yakni keturunan Nabi melalui Sayid Alawi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir. Adapun yang pertama kali menyandang gelar Habib adalah Habib Umar bin Abdurrahman al-Attas di abad 10 H. (wafat tahun 1072 H.) Kata habib itu sendiri bemakna kekasih, sebab wajib atas umat Islam mencintai keluarga dan kerurunan Nabi Muhammad Saw. Cukup banyak ayat dan hadits yang menekankan kewajiban tersebut.

Di luar Yaman, para keturunan Nabi umumnya digelari dengan Sayid (tuan) ataupun Syarif (yang mulia), namun tanpa membedakan antara awam dan ulamanya. Beda halnya dengan gelar Habib di Yaman yang hanya disandangkan kepada kalangan ulamanya saja.

Lalu mengapa di Indonesia gelar yang umum dipakai adalah Habib dan bukan Sayid?. Tiada lain karena rata-rata keturunan Nabi di Indonesia bersambung nasabnya dengan para keturunan Nabi yang ada di Yaman, khususnya melalui Sayid Muhammad al-Faqih al-Muqaddam (574-653 H.) yang merupakan keturunan Sayid Alawi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir tersebut di atas. Sayid Ahmad al-Muhajir (260-345 H.) sendiri adalah keturunan Nabi melalui Imam al-Husain bin Imam Ali yang berasal dari negeri Irak lalu berhijrah ke Yaman (sehingga dijuluki al-Muhajir) kemudian beliaulah yang mencetak keturunan Nabi di bumi Yaman dan beliau pula yang menyebarkan Mazhab Syafi’i di negeri tersebut. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa etnis (kesukuan) keturunan Nabi di Indonesia berasal muasal dari negeri Yaman, sementara etnis keturunan Nabi di Yaman sendiri berasal muasal dari negeri Irak.

Tidak heran, para habaib (habib-habib) di Yaman dan di Indonesia memiliki marga-marga yang berkemiripan. Marga-marga tersebut umumnya menunjukkan nenek moyang asal mereka ataupun suku/bangsa di mana mereka berasal. Misalnya, marga al-Jufri yang berasal dari kampung Jufr di Provinsi Syabwah Yaman, marga al-Attas keturunan Sayid Abdurrahman bin Aqil yang bersin berkali-kali ketika baru lahir sehingga dijuluki al-Attas (yang suka bersin), marga as-Saqqaf keturunan Sayid Abdurrahman bin Maula ad-Dawilah yang berkeilmuan tinggi sehingga dijuluki as-Saqqaf (yang ilmunya setinggi atap), marga al-Aidrus keturunan Sayid Abdullah cucu Sayid Abdurrahman bin Maula ad-Dawilah yang sangat alim dan shalih sehingga dijuluki al-Aidrus (singa para wali), dan marga-marga lainnya.

Marga as-Saqqaf sendiri lebih populer disebut dengan as-Saggaf atau Assegaf, karena huruf Qaf di Yaman umum dilafazkan dengan Gaf, seperti al-Qur’an disebut al-Gur’an, al-Ahqaf disebut al-Ahgaf, dan seterusnya. Pengucapan Qaf dengan Gaf pun sebetulnya tidak menyalahi aruran pengucapan huruf dalam bahasa Arab yang baku, karena huruf Qaf memang memiliki dua cara pengucapan dalam bahasa Arab Fusha, yakni Qaf (disebut Qaf Masyquqah) dan Gaf (disebut Qaf Ma’qudah). Sebagian ulama fikih bahkan membolehkan seseorang di dalam shalatnya membaca: “Ihdinas shirathal mustagim” (menggunakan Qaf Ma’qudah atau Gaf).

Selain tidak memakai gelar Habib, para keturunan Nabi di luar Yaman dan Indonesia umumnya juga tidak memiliki marga kehormatan khusus sebagaimana di dua negara tersebut. Sebut saja Sayid Muhammad Amin Kutbi al-Hasani (Makkah), Sayid Yusri Rusydi Jabr al-Hasani (Mesir), Sayid Imaduddin Jamil Halim al-Husaini (Lebanon), Sayid Muhammad bin Allal al-Hasani (Aljazair), Sayid Abdullah Sirajuddin al-Husaini (Suriah), Sayid Abdullah al-Ghumari al-Hasani (Maroko) dan lain-lain. Mereka lebih memilih sebutan al-Hasani ataupun al-Husaini di belakang nama, tergantung kepada siapa nasab mereka bersambung. Tidak sedikit pula yang enggan disebut Sayid, sebagaimana Prof. Quraish Shihab di Indonesia menolak dipanggil Habib.

Hal lain yang juga penting diketahui bahwasanya seorang wanita keturunan Nabi (syarifah) tidak harus menikah dengan pria yang juga keturunan Nabi (sayid/habib), hanya saja lebih dianjurkan bila didasarkan pada kekufu’an atau kesepadanan nasab. Akan tetapi pertimbangan agama (religiusitas) tentu lebih diutamakan, sebagaimana Rasulullah Saw. menikahkan kedua putri beliau dengan Sayidina Utsman bin Affan, dan Sayidina Ali menikahkan putri beliau dengan Sayidina Umar bin al-Khatthab. Misal lain di zaman ini, Sayid Yusri Rusydi Jabr al-Hasani menikahkan putri beliau dengan Syekh Usamah al-Azhari.

Harus pula disadari bahwa keturunan Nabi yang wajib dicintai dan dimuliakan oleh segenap umat Islam adalah keturunan Nabi yang bertakwa dan berakhlak mulia alias menghormati serta memelihara citra suci dato’ mereka, yaitu Rasulullah Saw. Mereka ini tidak hanya akan meraih syafaat khusus dari sang dato’, melainkan bisa jadi turut memberi syafaat kepada hamba-hamba yang lain. Mereka inilah yang pantas menyandang gelar Habib (kekasih hati) sesungguhnya.

Sebaliknya, jika terdapat keturunan Nabi yang gemar berbuat maksiat atau larut dalam kesesatan dan prilaku keji, terlebih bila terjerumus dalam lubang kufur dan syirik, maka ia memperoleh murka yang berlipat ganda dari Allah Swt. sebab ia telah menistakan kesucian darah yang mengalir di dalam jasadnya. Memang tidak sedikit dari para keturunan Nabi yang menyimpang dari kebenaran dan ada pula yang mengaku ulama padahal dakwahnya dengan cara-cara keras, kasar serta jauh dari kesantunan dan kasih sayang. Ratu Elizabeth ibu dari Pangeran Charles saja dilansir mempunyai garis keturunan dan pertalian darah dengan Nabi Muhammad Saw. Oleh sebab itu, amat penting kiranya mengenal perbedaan antara dzurriyyah, ‘itrah, ahl dan al, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Mukhtar bin Ali bin Muhammad bin Ahmad ad-Dusuqi al-Husaini dalam surat kabar Akhbar al-Buhairah wa al-Aqalim Mesir (www.lahzetnour.com/new/2010/09/05/من-هم-اهل-البيت-؟/)

Dalam surat Hud ayat 45, Nabi Nuh berkata: “Tuhan, sesungguhnya putraku adalah bagian dari keluargaku.” Lalu pada ayat berikutnya Allah menjawab: “Wahai Nuh, sesungguhnya ia (anak kandungmu itu) bukanlah bagian dari keluargamu, (karena) sesungguhnya ia berbuat yang tidak mulia.” Maka, seseorang baru dikatakan bagian dari Ahlul Bait apabila ia berbuat mulia sebagaimana ayah/dato’nya. Tidak cukup dengan pertalian darah semata.

Dalam surat al-Ahzab ayat 6, Allah Swt. menegaskan: “Nabi lebih utama bagi orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” Apabila istri-istri beliau adalah ibu-ibu mereka, maka tentu saja beliaulah yang menjadi ayah mereka. Syarat mutlaknya adalah, keimanan. Dalam sebuah hadits pun dikatakan: “Aku adalah kakek bagi tiap-tiap orang bertakwa.”

Alhasil, barometer kemuliaan dan ke-Ahlul Bait-an sesungguhnya adalah keimanan dan ketakwaan. Bahkan para ulama semisal Syekh Muhammad Abdullah bin Abdullathif al-Jurdani dalam kitab Fathul ‘Allam menyatakan bahwa Alul Bait (keluarga Nabi) sesungguhnya adalah tiap-tiap mukmin yang bertakwa kepada Allah Swt. Atas dasar itulah Sayidina Salman al-Farisi, Sayidina Shuhaib ar-Rumi dan Sayidina Bilal al-Habsyi ditegaskan oleh Rasulullah Saw. sebagai bagian dari Alul Bait, padahal mereka sama sekali tidak memiliki pertalian darah dengan beliau.

_________________________

* Disampaikan di Musholla al-Abror Pancor Lombok Timur pada tanggal 4 Oktober 2018.