Hukum Merokok di Masjid dan di Majelis al-Qur’an

Pada 28 Juli 2020, TGH. Ahmad Tanthawi (Pengasuh Pondok Pesantren Darul Habibi Paok Tawah Lombok Tengah) melalui sebuah grup Whatsapp menanyakan tentang hukum merokok di dalam masjid dan di dekat orang yang sedang membaca al-Qur’an. Karena para anggota grup -yang terdiri dari sejumlah tokoh agama- tidak merespon, maka penulis pun berkenan menjawabnya dengan menampilkan sebuah kutipan dari kitab Umdah al-Mufti wa al-Mustafti karya Syekh Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Bari al-Ahdal (1277-1352 H.)

Di dalam kitab tersebut dinukil sebuah fatwa tentang tidak diharamkannya merokok pada majelis-majelis zikir, majelis-majelis ilmu maupun majelis-majelis al-Qur’an. Hukumnya sebatas makruh, sebagaimana makruhnya seseorang membaca al-Qur’an dalam keadaan di mulutnya terdapat sesuatu yang najis. Dikatakan, lebih-lebih perokok yang mulutnya masih dikategorikan suci.

Dalam kitab di atas disebutkan pula bahwa merokok di dalam masjid juga makruh alias tidak haram. Pasalnya, membuang angin kentut (yang jelas-jelas berbau amat tak sedap) saja boleh dilakukan di dalam masjid, maka bau/asap rokok tentu saja lebih ringan daripada itu. Hanya saja ditekankan bahwa merokok di dalam masjid lebih buruk daripada merokok di majelis al-Qur’an, sebab Islam telah memerintahkan untuk membersihkan serta memuliakan rumah Allah, yakni masjid.

Imam al-Bujairimi dalam Hawasyi al-Iqna’ juga menjelaskan bahwa hukum memasuki masjid dalam keadaan berbau tak sedap adalah makruh. Dan di antara bau tak sedap dimaksud adalah bau rokok.

Wallahu A’lam.