Beberapa persoalan fikih puasa yang tidak jarang ditanyakan masyarakat muslim antara lain menyangkut pengobatan medis semisal mengkonsumsi obat tetes mata, tetes telinga, tetes hidung, menghirup oksigen bagi pengidap asma, obat yang dimasukkan melalui dubur, suntik-menyuntik dan lain sebagainya. Apakah semua itu membatalkan puasa atau tidak?.
Kaidahnya sederhana. Asal masuk ke otak dan tenggorokan ke bawah (perut/lambung), serta masuknya melalui lubang yang terbuka, maka puasanya batal. Dengan demikian, dapat diketahui hukum-hukum sebagai berikut:
- Obat tetes mata: Tidak membatalkan puasa, karena mata bukan lubang yang terbuka.
- Obat tetes hidung: Membatalkan puasa, karena lubangnya terbuka.
- Obat tetes telinga: Membatalkan puasa, karena lubangnya terbuka.
- Menghirup oksigen bagi pengidap asma: Tidak membatalkan puasa, karena oksigen hanyalah udara. Tidak seperti asap rokok, misalnya, yang mengandung cairan. Namun apabila oksigen buatan yang dihirup mengandung zat obat maka membatalkan puasa.
- Obat yang dimasukkan lewat dubur: Membatalkan puasa, karena lubangnya terbuka.
- Suntik: Tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui lubang yang terbuka. Namun sebagian ulama merincikan apabila kandungan suntiknya hanya obat maka tidak membatalkan, adapun bila mengandung nutrisi atau bahan makanan maka membatalkan.
Sementara pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan dan bukan memasukkan, seperti berbekam dan donor darah, maka tidak membatalkan puasa. Wallahu A’lam.
____________________
* Disampaikan di Masjid Besar at-Taqwa Pancor Lombok Timur pada tanggal 11 Mei 2019 selepas Tarawih.