Hukum dan Hikmah Bekerja di Daerah Wisata *

Bekerja di dunia wisata adalah kesempatan untuk menjalankan perintah Allah Swt. yang menyatakan: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah ia.” (QS. at-Taubah: 6) Bekerja di dunia wisara adalah kesempatan untuk meningkatkan keimanan dan mengamalkan sabda Rasulullah Saw. yang menyatakan: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat maka hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) Bekerja di dunia wisata adalah kesempatan untuk meneladani Nabi Ibrahim As. yang menjamu dan melayani tamu-tamu beliau dengan menyuguhkan daging kambing, padahal beliau sama sekali tidak mengenal mereka (QS. adz-Dzariyat: 24-27). Bekerja di dunia wisata adalah kesempatan untuk berdakwah kepada Allah dengan cara yang lembut nan bijaksana (QS. an-Nahl: 125) Bekerja di dunia wisata adalah kesempatan untuk memakmurkan tanah air, dan cinta tanah air adalah bagian daripada iman (hubbul wathan minal iman).

Adapun soal minuman keras yang diperjualbelikan secara bebas di tempat-tempat wisata, maka harus dimaklumi pertama-tama bahwasanya Indonesia bukanlah negara berasaskan khilafah yang hanya berlandaskan hukum-hukum Islam, melainkan Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila dan UUD ’45 serta mengayomi masyarakat dari berbagai agama dengan berbagai persepsi kebangsaan. Menurut mayoritas ulama, sebuah hukum dalam Islam dapat berubah-ubah lantaran kondisi maupun situasi. Misalnya, ulama al-Azhar Mesir, Dr. Sa’ad Hilali, menjelaskan bahwa hukum bekerja di hotel-hotel yang menyediakan minuman keras atau bekerja sebagai pelayan di restoran yang menyediakan daging babi dan minuman keras hukumnya halal menurut sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi) dan lain-lain. Yang haram baginya hanyalah bila ia turut mengkonsumsinya. Syekh Sa’ad Hilali juga menyatakan boleh bagi seorang muslim membangun gereja atau bekerja di geraja sebagai cleaning service, misalnya. Pasalnya, seorang non muslim juga boleh bekerja di dalam masjid bila memang diperlukan. Ulama al-Azhar lainnya, Syekh Ahmad Karimah, bahkan menilai geraja sebagai tempat ibadah yang wajib dihormati dan dipelihara eksistensinya oleh segenap umat Islam.

Senada difatwakan Syekh Ali Jum’ah selaku ulama terkemuka penganut Mazhab Syafi’i sekaligus Mufti Agung Mesir periode 2003-2013. Beliau menerangkan bahwa bekerja di hotel-hotel dan restoran-restoran yang menyediakan minuman keras hukumnya halal selagi tidak turut mengkonsumsinya dan tidak pula terlibat dalam penjualan maupun pembeliannya, melainkan hanya bekerja sebagai pelayan, sekretaris, tour guide, kasir, cleaning service atau yang serupa lainnya. Syekh Ali Jum’ah juga menjelaskan bahwa akad-akad dan transaksi-transaksi keuangan yang haram dalam Islam, termasuk menjual minuman keras, menjadi halal jika dilakukan bersama non muslim dan di negara non Islam. Alasannya, Sayidina al-Abbas (paman Nabi) pernah menjalani riba bersama orang-orang musyrik di Makkah -padahal ayat haramnya riba telah lama diturunkan-, sementara Rasulullah Saw. tidak pernah mencegah atau melarang beliau hingga Makkah berhasil ditaklukkan oleh umat Islam. Selepas kekuasaan berada di tangan umat Islam dan di bawah kepemimpinan Rasulullah Saw., barulah riba Sayidina al-Abbas di-stop oleh Rasulullah Saw. Argumen lainnya, tatkala Rasulullah Saw. ditantang bergulat oleh seorang pegulat handal bernama Rukanah di era pra Fathu Makkah. Ketika itu, beliau memenuhi tantangan tersebut dengan taruhan sejumlah uang. Kasus itu menjadi dalil lain bolehnya bertransaksi haram bersama non muslim di negara non Islam.

Akan tetapi, Syekh Ali Jum’ah berpesan kepada para pekerja muslim di daerah-daerah wisata agar senantiasa menjaga akhlaqul karimah dan tidak ikut serta mengkonsumsi atau melakukan hal-hal yang diharamkan, agar dapat memikat simpati para wisatawan sehingga tidak mustahil mereka justru memperoleh hidayah. Sebab, dakwah Islam tidak mesti ditempuh dengan cara berceramah di podium-podium, melainkan dakwah dapat dijalankan melalui beragam cara pendekatan yang lebih menyentuh hati alias heart to heart.

Meskipun daerah-daerah wisata identik dengan buka-bukaan, hal itu tidak menjadi halangan mutlak bagi siapapun yang ingin bekerja di daerah-daerah tersebut. Pasalnya, apa yang dialami seorang pekerja di pantai, misalnya, sebetulnya tidak berbeda jauh dengan apa yang dialami segenap muslim di seluruh penjuru Indonesia bahkan dunia. Siapapun dari kita ketika keluar dari rumah, maka berbagai pemandangan dapat kita saksikan di jalan-jalan, toko-toko, kantor-kantor, stasiun-stasiun dan lokasi-lokasi umum lainnya. Tidak sedikit yang menampakkan auratnya. Bahkan ketika seseorang berdiam dalam rumahnya sekalipun, ia tak luput dari pemandangan-pemandangan serupa, baik di TV, HP, internet, majalah, koran dan lain-lain. Yang wajib dilakukan -bagi tiap-tiap muslim di manapun ia berada dan bekerja- adalah menjaga pandangannya (ghaddul bashar) semaksimal kemampuannya. Setidaknya, ia tidak memfokuskan pandangannya pada aurat-aurat tersebut, dan apa yang terlanjur ia lihat tidak berdampak buruk bagi perasaan maupun perilakunya.

Mengubah kemungkaran dalam Islam pun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang dan dengan sembarang cara. Banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum terjun ke dunia merubah atau mencegah kemungkaran. Antara lain, harus memiliki kapasitas yang mumpuni dalam merubah kemungkaran, harus memastikan terlebih dahulu bahwa kemungkaran yang hendak dicegah atau dirubah memang mungkar menurut kesepakatan seluruh ulama tanpa kecuali, harus menjamin terlebih dahulu tidak terjadinya kemungkaran yang lebih fatal, dan syarat-syarat ketat lainnya. Sayidina Umar saja selaku Khalifah pernah berkeliling kota di malam hari untuk melihat situasi rakyatnya. Beliau tidak menemukan pelanggaran apapun yang terjadi di tengah kota, lalu beliaupun memasuki sebuah rumah melewati jendelanya dan menemukan seorang pria bersama wanita yang di hadapan mereka terdapat minuman keras. Sayidina Umar berkata kepadanya: “Wahai musuh Allah, jangan mengira maksiatmu dapat ditutup oleh Allah Swt.!” Maka pria itupun membalas: “Wahai Khalifah, meskipun aku melakukan satu maksiat, akan tetapi engkau sendiri telah melakukan tiga maksiat sekaligus.” Sayidina Umar terheran-heran seraya bertanya: “Apa saja tiga maksiat itu?.” Pria itu menjawab: “Engkau telah ber-tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain), padahal Allah telah berfirman: “Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” Sayidina Umar bertanya: “Apa dosa keduaku?” Pria itu menajwab: “Engkau memasuki rumah tidak dari pintu depan, sementara Allah telah berfirman: “Dan masukilah rumah-rumah melalui pintu-pintunya.” Sayidina Umar kemudian bertanya lagi: “Lalu apa dosa ketigaku?.” Pria itu menjawab: “Engkau memasuki rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, sementara Allah berfirman: “Janganlah kalian memasuki rumah-rumah yang bukan rumah-rumah kalian sebelum meminta izin dari para penghuninya dan mengucapkan salam kepada mereka.” Akhirnya, Sayidina Umar dengan segala kemuliaan dan kerendahan hati beliau berkata: “Mohonkanlah ampun kepada Allah untukku!.” Pria itu lalu berdoa: “Semoga Allah mengampuniku dan mengampuni engkau.” Sayidina Umar berkata: “Aku akan melepaskanmu, akan tetapi adakah jaminannya?.” Pria itu menjawab: “Jaminannya adalah, aku takkan kembali melakukan maksiat ini lagi selamanya.”

Sehingga, melihat sepasang pria dan wanita memesan kamar hotel pun tidak boleh secepatnya dituduh akan melakukan zina, karena menyaksikan perbuatan zina secara nyata saja tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman jilid ataupun rajam tanpa terpenuhi banyak syarat yang telah digariskan dengan begitu ketat dalam hukum Islam. Wajar saja ketika seorang ulama menyatakan: “Hukum persanksian dalam Islam, tersirat di baliknya anjuran untuk tidak diberlakukan.”

Kisah inspiratif lainnya di zaman dahulu menyebutkan, seorang pemuda pernah melihat perahu berlalu yang dikendarai para pelaku maksiat. Mereka terdiri dari para pria dan wanita yang bermabuk-mabukan dan berpesta posa. Pemuda yang melihat mereka ini menghampiri Imam Ma’ruf al-Karkhi (wafat tahun 200 H.) dan berkata: “Wahai Imam, doakanlah mereka agar dibinasakan oleh Allah, sehingga maksiat-maksiat mereka tidak menular kepada umat.” Imam Ma’ruf al-Karkhi pun berdoa: “Ya Allah, sebagaimana Engkau telah membahagiakan mereka di dunia, maka bahagiakanlah mereka pula di akhirat.” Pemuda itupun terheran-heran seraya bertanya: “Wahai Imam, mengapa engkau mendoakan mereka demikian?.” Beliau menjawab: “Aku berdoa agar mereka bahagia di akhirat dengan sebab taubat mereka di dunia.” Oleh karena dikabulkannya doa waliyullah tersebut, behtera itupun berlabuh dan mereka turun secara terpisah antara pria dan wanita lalu mencari sebuah masjid untuk sama-sama melakukan shalat taubat.

Alhasil, Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Dan dakwah Islam dapat dijalani kapan saja dan di mana saja serta dengan banyak cara yang penuh hikmah nan rahmatan lil ‘alamin.

____________________

* Disampaikan saat menjawab pertanyaan-pertanyaan seorang mahasiswa Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Bali yang berkunjung ke kediaman penulis di Pancor Lombok Timur pada Kamis malam, 10 Januari 2019.