Hukum Perayaan Hari Ibu dan Tahun Baru Masehi serta Ucapan Selamat Natal *

Hukum Perayaan Hari Ibu:

  • Hari Ibu bukanlah sebuah ritual atau kegiatan ibadah sebagaimana Hari Raya Idul Fithri dan Hari Raya Idul Adha. Tidak ada satu muslim pun yang meyakini Hari Ibu sebagai hari raya ketiga setelah Idul Fithri dan Idul Adha. Hari Ibu hanyalah budaya sosial (‘adah ijtima’iyyah) sebagaimana Hari Buruh, Hari Guru, Hari Pahlawan, Hari Santri dan lain-lain. Segala kegiatan sosial tidak dilarang oleh Islam selagi isinya tidak bertentangan dengan prinsip dan norma hukum Islam.
  • Jika yang dilakukan pada Hari Ibu justru dipuji oleh Islam, seperti membahagiakan ibu dengan berbagai cara yang bersifat spesial, maka menjadi sunnah hasanah (tradisi mulia menurut Islam), sebagaimana difatwakan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum’ah.
  • Jika merayakan Hari Ibu haram karena dikhawatirkan umat hanya membahagiakan ibu di hari itu saja, maka Hari Guru haram karena dikhawatirkan umat hanya menghormati guru di hari itu saja, Hari Pahlawan haram karena dikhawatirkan umat hanya mengenang jasa pahlawan di hari itu saja, Hari Santri Haram karena dikhawatirkan umat hanya mengingat peran santri di hari itu saja, tadarusan Ramadhan haram karena dikhawatirkan umat hanya tadarusan di bulan itu saja, reuni haram karena dikhawatirkan para alumni hanya menyambung silaturrahim di hari itu saja, begitu pula alasan mereka mengharamkan maulid Nabi karena dikhawatirkan umat hanya membaca sejarah Nabi di bulan itu saja, bahkan shalat Jum’at bisa jadi haram karena dikhawatirkan umat hanya ke masjid di siang hari itu saja.
  • Kalaupun Hari Ibu dirayakan pertama kali oleh orang-orang kafir di Barat, maka tidak dapat dikatakan tasyabbuh (meniru/menyerupai) dengan mereka. Sebab, menurut Imam dan Khatib Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota Khubar Arab Saudi, Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, tasyabbuh yang terlarang adalah yang berkaitan dengan budaya khas kaum kafir saja, seperti memakai atau memasang salib, memanggil umat beribadah dengan menggunakan terompet atau lonceng, dan lain sebagainya. Adapun yang bukan khas mereka maka boleh-boleh saja ditiru. Bukankah toga wisuda juga pertama kali dipakai di Barat? Bukankah jas-dasi pertama kali dipakai oleh orang Barat? Bukankah mobil, komputer, internet dan sebagainya dibuat dan digunakan pertama kali oleh orang Barat?. Semua itu walau bersumber dari orang kafir dan dilakukan pertama kali oleh orang kafir, namun sama sekali tidak menjadi khas mereka, dan tidak pula menjadi tuntunan khusus dalam agama mereka.
  • Rasulullah Saw. melakukan puasa Asyura’ padahal umat Yahudi pun melakukannya. Beliau tidak membatalkannya lantaran meniru umat Yahudi, melainkan hanya menambahkannya dengan puasa Tasu’a’.
  • Lebih-lebih, tanggal Hari Ibu berbeda-beda di setiap negara. Misalnya di Amerika, Malaysia dan banyak negara lainnya pada tanggal 9 Mei, di Perancis pada tanggal 30 Mei, di India pada tanggal 19 Agustus, di negara-negara Arab pada tanggal 21 Maret, di Rusia pada tanggal 28 November, adapun di Indonesia pada tanggal 22 Desember sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada hari ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia dengan maksud merayakan semangat wanita Indonesia sekaligus meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Hukum Perayaan Tahun Baru Masehi:

  • Perayaan tahun baru masehi sebetulnya adalah memperingati kelahiran (maulid) Nabi Isa As. sebagaimana perayaan tahun baru hijriyah sebetulnya adalah memperingati peristiwa hijrah Rasulullah Saw. Memperingati kelahiran (maulid) Nabi Isa sesungguhnya tidak merupakan ajaran khusus agama Kristen dan tidak pula menjadi tradisi khusus umat Kristiani. Siapapun dari umat Islam boleh saja memperingati hari lahir (ulang tahun) siapapun yang dicintainya; Nabi Muhammad Saw., ibu, ayah, suami/istri, anak, saudara, sahabat, tetangga, guru, dan seterusnya. Boleh pula memperingati hari-hari lahir (ulang tahun) sebuah organisasi, lembaga, perusahaan, negara, dan lain sebagainya. Yang penting memperingatinya dengan cara-cara yang tidak dilarang oleh Islam. Lalu, apakah memperingati kelahiran (maulid) Nabi Isa As. menjadi haram? sementara dalam al-Qur’an sendiri dikatakan: “Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Nabi Isa) pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam: 33)
  • Sebetulnya umat Islam lebih berhak merayakan maulid Nabi Isa daripada umat Kristiani, sebab akidah umat Islam tentang Nabi Isa lah yang benar (tidak merupakan anak Tuhan dan tidak pula mati disalib).
  • Jika dikatakan bahwa tanggal lahir Nabi Isa tidak benar pada 25 Desember atau 1 Januari, maka siapa sih yang mengatakan bahwa peringatan hari lahir, ulang tahun ataupun maulid seseorang itu harus atau wajib dirayakan pada tanggalnya yang tepat?.
  • Terlepas dari kelahiran Nabi Isa As., perayaan tahun baru masehi juga menyangkut kalender yang resmi digunakan secara luas di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia sejak dahulu kala. Sehingga, tidak ada salahnya menyambut tahun baru menurut kalender yang memang dipakai sepanjang tahun bahkan sepanjang zaman oleh orang yang hendak menyambutnya itu. Yang penting menyambutnya dengan cara-cara yang tidak dilarang oleh Islam. Itu saja. Jika tidak ingin menyambut tahun baru masehi dengan alasan itu kalender orang kafir, maka sekalian saja tidak usah memakai kalendernya!.
  • Cukup munafik seseorang yang mengatakan jangan sambut tahun baru masehi, sementara sepanjang tahun ia menggunakan kalender masehi tersebut dalam segala aktivitas sehari-harinya.
  • Memperingati maulid Nabi Isa maupun menyambut tahun baru masehi sama-sama tidak mempunyai kaitan apapun dengan urusan akidah, apalagi sampai menodai dan merusak akidah umat Islam sebagaimana diklaim sebagian orang. Peringatan hari lahir maupun hari wafat dan begitu pula menyambut tahun baru, bulan baru, pekan baru, bahkan hari baru semata-mata urusan ‘adah dan bukan urusan ‘ibadah apalagi aqidah, baik aqidah umat Islam maupun aqidah umat Kristiani. Perayaan tahun baru masehi semata-mata menyambut pergantian tahun menurut kalender yang memang telah digunakan secara luas sepanjang zaman oleh seluruh umat dan seluruh agama serta di seluruh dunia. Sekali lagi, yang penting cara menyambutnya tidak dengan cara yang haram semisal mabuk, berzina dan lain-lain.
  • Meniup terompet, menyalakan kembang api dan sebagainya bukanlah kegiatan khusus kaum kafir sehingga dikategorikan tasyabbuh dengan mereka. Selagi tidak ada niat menyerupai dan tidak merupakan perbuatan khusus orang kafir maka tidak dikatakan tasyabbuh.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal:

  • Kata natal berasal dari bahasa Portugis yang artinya kelahiran, sehingga perayaan natal sesungguhnya adalah peringatan maulid Nabi Isa As. Sebagai seorang muslim yang wajib mengimani dan memuliakan seluruh nabi boleh-boleh saja memperingati maulid Nabi Isa As., bahkan lebih pantas memperingatinya daripada umat Kristiani (karena keyakinan umat Islam tentang sosok Nabi Isa adalah keyakinan yang benar). Dalam kitab-kitab karya Imam al-Ghazali saja banyak dikutip pesan-pesan agung Nabi Isa As.
  • Telah dijelaskan sebelumnya di atas bahwa memperingati kelahiran siapapun hukumnya halal selagi dengan cara yang halal. Di Mesir, maulid-maulid Imam al-Husain, Siti Zainab, Syekh Ahmad al-Badawi, Syekh Ibrahim ad-Dusuqi dan lain-lain juga diperingati dan dirayakan. Tak terkecuali maulid Nabi Isa As.
  • Telah dijelaskan sebelumnya di atas bahwa menyerupai dan meniru orang kafir (tasyabbuh) mempunyai ketentuan dan batasan yang ketat, sehingga tidak boleh mudah dan sedikit-sedikit memvonis tasyabbuh. Jika seorang muslim hendak memperingati dan merayakan maulid Nabi Isa dengan cara yang tidak sama dengan umat Kristiani, misalnya dengan zikir, pengajian, sedekah dan sebagainya (sebagaimana perayaan maulid Nabi Muhammad Saw.) maka sama sekali tidak salah.
  • Sudah pula dijelaskan sebelumnya di atas bahwa peringatan maulid seseorang tidak wajib dilakukan pada tanggalnya yang tepat, melainkan boleh saja dilakukan pada tanggal berapapun. Andaikata peringatan maulid Nabi Isa dirayakan pada tanggal 25 Desember atau 1 Januari, tidak masalah selagi tidak dengan cara yang sama seperti cara umat Kristiani merayakannya. Tidak berbeda ketika umat Islam melakukan puasa di hari Asyura’ karena tidak sama dengan cara puasanya umat Yahudi di hari yang sama.
  • Jika memperingati maulid Nabi Isa As. adalah baik dan benar, maka tidak salah mengucapkan selamat kepada siapapun yang memperingati atau merayakannya.
  • Mengucapkan selamat natal tidak berarti membenarkan akidah Kristen. Sama halnya ketika seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang Kristen yang baru saja menikah, apakah itu artinya mengakui pernikahan tersebut adalah benar menurut hukum Islam?.
  • Sayidina Abdullah bin Mas’ud pernah mengucapkan salam kepada orang-orang kafir yang menemani beliau saat musafir, lalu ditanya oleh Sayidina Alqamah bin Wa’il mengapa mengucapkannya, maka Sayidina Abdullah bin Mas’ud menjawab: “itu adalah hak mereka sebagai teman perjalanan kita.” Maka lebih-lebih tetangga dan sesama warga negara juga memiliki hak yang sama.
  • Jika dari sudut teologi sudah tidak begitu dikhawatirkan, maka lebih-lebih dari sudut sosial, tentu saja mengucapkan selamat natal merupakan bagian dari toleransi dan akhlaqul karimah yang diajarkan Rasulullah Saw. Para ulama terkemuka al-Azhar Mesir sekaliber Syekh Ahmad ath-Thayyib dan lain-lain bahkan mengkategorikannya sebagai bir (sikap yang baik) yang disebutkan dalam firman-Nya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahinah: 8)
  • Menurut ulama terkemuka Yaman, Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman al-Jifri, mengucapkan selamat natal juga termasuk mengamalkan perintah Allah: “Dan berkatalah kepada semua orang dengan perkataan/ucapan yang baik.” (QS. al-Baqarah: 83). Menurut beliau juga, hukum mengucapkan selamat natal adalah mustahab (dianjurkan oleh Islam) khususnya pada zaman ini.
  • Dan alasan-alasan lainnya yang telah dipaparkan dan dijelaskan oleh para ulama terkemuka di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah.

Alhasil, merayakan Hari Ibu dan tahun baru masehi serta mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani tidak melanggar hukum agama Islam. Wallahu A’lamu bisshawab.

Beberapa pertanyaan peserta kajian:

  • Apa hukum adanya lambang mata satu (simbol Dajjal) di HP?. Jika memang benar itu simbol khusus Dajjal maka dihapus saja atau diganti, akan tetapi -kalau tidak salah- simbol serupa dipakai juga sebagai lambang oleh kepolisian Arab Saudi.
  • Apa hukum menerima hadiah dari non muslim?. Para ulama semisal Imam Zainuddin al-Iraqi membolehkan, karena Rasulullah Saw. pernah menerima hadiah dari non muslim.
  • Apa hukum bekerja (misalnya sebagai tukang sapu) di sebuah gereja?. Sebagian ulama semisal Syekh Sa’duddin Hilali, Syekh Ahmad Karimah dan ulama-ulama lain dari al-Azhar Mesir maupun lainnya membolehkan dalam rangka memelihara kedamaian, menjaga kerukunan umat beragama, menghargai sesama warga negara dan maksud-maksud serta alasan-alasan positif lainnya.

____________________________

* Disampaikan di Musholla al-Abror Pancor Lombok Timur pada tanggal 23 Desember 2018.