Demokrasi dan Ibadah Pemilu *

Sebagaimana kita ketahui bersama, di tahun ini dan juga di tahun yang akan datang, rakyat Indonesia yang mayoritasnya adalah umat Rasulullah Saw. (beragama Islam) tengah melewati masa-masa yang hangat oleh isu-isu politik dan berbagai kegiatan demokrasi. Beberapa pekan lalu, kita telah menjalankan salah satu kewajiban kita sebagai umat Islam yang hidup di negara demokrasi. Meskipun yang kita jalani tersebut dinilai sebagai sebuah kegiatan yang bersifat duniawi semata, hanya saja apabila kita melakukannya dengan niat yang baik, maka tidak mustahil mengandung nilai ibadah yang dapat memikat ridho dari Allah Swt. Dalam sebuah hadits yang dikutip oleh Imam Burhan al-Islam az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim,disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak sedikit perbuatan yang terlihat duniawi, akan tetapi bila dilakukan dengan niat yang baik maka dapat berubah menjadi perbuatan ukhrawi (ibadah).” Niat yang baik di sini adalah apabila kita melakukannya, dalam hal ini pemilihan kepala daerah, dengan tujuan serta maksud yang mulia di sisi Allah Swt. antara lain misalnya mengamalkan perintah dan anjuran Allah untuk bermusyawarah, di mana musyawarah sesungguhnya adalah kita menyuarakan pendapat kita sekaligus menyimak suara atau pendapat orang lain, yang kemudian bila menghasilkan sebuah mufakat ataupun suara terbanyak maka itulah yang menjadi ketetapan yang berlaku di antara kita. Rasulullah Saw. dengan segala kesempurnaan yang beliau miliki sebagai insan termulia dan manusia teragung yang tidak pernah dekat dengan khilafan maupun dosa pun dilarang oleh Allah Swt. untuk enggan mendengar atau memungut suara/pendapat dari para sahabat. Allah Swt. berfirman: “Dan bermusyawrah bersama mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran: 159) Artinya, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk senantiasa memungut suara para sahabat dalam segala urusan, terutama urusan-urusan dunia. Dalam ayat lain, Allah Swt. berfirman: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (QS. asy-Syura: 38) Artinya, ketetapan yang berlaku atas mereka adalah yang berdasarkan hasil pemungutan suara di antara mereka. Sehingga, apabila kita menjalani apa yang telah kita jalani dan sukseskan beberapa pekan lalu dengan maksud mengamalkan ayat-ayat di atas, maka dapat bernilai ibadah kepada Allah Swt. Sebaliknya, apabila kita melakukannya dengan niat yang tidak baik, misalnya untuk mengejar tahta atau semata-mata memenuhi kepentingan individu maupun kepentingan kelompok tertentu yang imbasnya merugikan keolmpok-kelompok lain, maka jangankan perbuatan duniawi, perbuatan ibadah sekalipun apabila dilakukan dengan niat yang tidak baik niscaya menjadi duniawi dan dimurkai Allah Swt.Dalam hadits di atas, Rasulullah Saw. melanjutkan: “Dan betapa banyak perbuatan ukhrawi (ibadah) yang bila dilakukan dengan niat yang tidak baik maka dapat berubah menjadi perbuatan duniawi.”

Satu hal yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah bahwasanya sebagian mereka menolak demokrasi dengan dalih firman Allah Swt.: “Sesungguhnya keputusan (apapun) hanya ada di tangan Allah.” (QS. Yusuf: 40) Sehingga bagi mereka, demokrasi adalah salah satu bentuk syirik kepada Allah karena hanya Dialah yang berhak mengatur dan memutuskan dalam segala urusan, baik urusan dunia maupun urusan akhirat. Tidak ada hak bagi rakyat dalam mengatur urusan apapun. Menjawab pendapat yang relatif sempit ini, ulama-ulama kita menjelaskan bahwa pendapat keliru ini secara tidak langsung menyia-nyiakan perintah dan anjuran Allah untuk bermusyawrah dan menjadikannya sukar untuk diamalkan. Karena itu, para ulama Ahlussunnah wal Jamaah memfatwakan bahwa sistem demokrasi adalah sesuatu yang positif dengan catatan selagi tidak melanggar prinsip-prinsip dasar yang telah digariskan secara universal oleh Allah Swt. Lebih-lebih dalam hal memilih pemimpin, Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menjelaskan: “Umat Islam amat memerlukan seorang penguasa yang dapat memimpin mereka (dengan seadil-adilnya).” Dalam sebuah hadits riwayat at-Tirmizi, Ibnu Majah dan lain-lain, Rasulullah Saw. bersabda: “Terdapat tiga orang yang ibadah shalat mereka tidak melampaui kepala mereka satu jengkal pun.” Artinya, shalat mereka tidak terangkat alias tidak diterima oleh Allah Swt. Di antara tiga orang tersebut adalah: “Seseorang yang memimpin suatu kaum sementara kaum tersebut benci kepadanya.” Dalam hadits ini tersirat sebuah pesan demokrasi. Meskipun, para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menyangkut ibadah shalat berjamaah yang apabila diimami oleh imam yang tidak disukai oleh para makmumnya atau sebagian besar dari makmumnya, maka shalatnya tidak diterima oleh Allah Swt. Sebagian ulama mengharamkan, sebagian lainnya sebatas memakruhkan, namun titik beratnya di sini adalah apabila kegiatan termulia seperti shalat saja jika dipimpin oleh seseorang yang tidak disukai maka kegiatan termulia itu dapat berubah seketika menjadi kegiatan yang dibenci Allah Swt. maka terlebih urusan-urusan yang lebih besar dan dampaknya jauh lebih luas menyangkut maslahat umat dan kesejahteraan, keamanan serta stabilitas hidup mereka di dunia, tentu saja sosok pemimpin yang dicintai rakyatnya adalah sesuatu yang patut kita utamakan dan perjuangkan.

____________________________

* Disampaikan dalam khutbah Jum’at, 6 Juli 2018 di Masjid Besar at-Taqwa Pancor Lombok Timur NTB.