Empat imam mazhab sepakat bahwa hukum berjabat tangan tanpa pembatas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah haram. Hanya saja, sebagian ulama kontemporer semisal Syekh Ali Jum’ah (ulama terkemuka bermazhab Syafi’i dan Mufti Mesir periode 2003-2013) dan Syekh Yusuf al-Qaradhawi (Ketua Persatuan Ulama Sedunia) menjelaskan bahwa keharaman tersebut adalah apabila disertai atau dapat menimbulkan syahwat. Adapun bila perbuatan tersebut steril dari syahwat serta aman dari fitnah, terlebih jika dituntut oleh situasi dan keadaan, maka tidak diharamkan. Beberapa argumen yang digunakan antara lain ketika Sayidina Abu Bakar berjabat tangan dengan seorang wanita di masa khilafah beliau. Rasulullah Saw. bahkan pernah diajak seorang budak wanita untuk mengelilingi kota Madinah dengan memegang tangan beliau sepanjang waktu berkeliling. Alasan-alasan lainnya dapat diketahui dari penjelasan dan fatwa dua ulama di atas.
Alhasil, jika pria dan wanita yang bukan mahram tidak berjabat tangan dan hanya memberi isyarat salam dengan tangan saat berjumpa, maka hal itu mulia. Jika keduanya berjabat tangan dengan pembatas sehelai kain, maka hal itu baik. Adapun jika keduanya berjabat tangan tanpa pembatas alias bersentuhan kulit, maka janganlah kita berburuk sangka bahwa keduanya tengah bersentuhan dengan syahwat.
___________________
* Disampaikan di Masjid Su’ada’ Padamara Lombok Timur pada tanggal 5 Juli 2018.