Mengamalkan Sebuah Wirid Haruskah dengan Ijazah? *

Di kalangan umat Islam Ahlussunnah wal Jamaah, mengamalkan sebuah wirid, hizib, shalawat dan sebagainya secara umum didahului oleh proses pengijazahan yang diberikan oleh seorang ulama yang memang ahli di bidangnya. Pertanyaannya, lalu bagaimanakah bila diamalkan tanpa didahului pengijazahan?. Apakah amalannya tersebut tidak berarti atau tidak diterima oleh Allah Swt.?

Menjawab pertanyaan di atas, diperlukan sebuah permisalan untuk memudahkan pemahaman. Tatkala seseorang mengalami sakit perut, misalnya, lalu ia menghampiri sebuah apotek untuk menelusuri obat sesuai kehendaknya, maka apakah ia dijamin sembuh?. Bisa sembuh, bisa juga tidak, malah penyakitnya bisa lebih parah jika ternyata tidak cocok atau tidak sesuai dosis yang diperlukan. Akan tetapi, apabila ia datang ke dokter spesialis dan mengadukan penyakit yang diidapnya, maka sang dokter pun akan memberikan sebuah resep. Apabila resep tersebut dibawa ke apotek, maka ia akan memperoleh obat yang pas dan 100% dijamin menyembuhkan. Nah, begitulah pula sebuah amalan wirid yang berfungsi sebagai obat hati dan jiwa manusia. Apabila dipetik begitu saja dari sebuah buku, misalnya, lalu diamalkan sehari-hari, maka bisa bermanfaat dan bisa juga tidak atau kurang atau malah membahayakan bagi jiwanya. Akan tetapi bila diperoleh dari seorang ahli wirid dengan proses pengijazahan, maka wirid yang diamalkan -sesuai resep dan izin dari ahlinya- akan pasti bermanfaat besar bagi kesembuhan hatinya.

Seseorang yang hanya bermodalkan bacaan buku-buku kedokteran, akan sulit dipercaya pesan-pesan kesehatannya. Kepahamannya tentang dunia kesehatan pun tidak dapat dijamin kebenarannya. Berbeda dengan seseorang yang bertahun-tahun menekuni studi di Fakultas Kedokteran lalu meraih ‘ijazah’ yang sah, tentu saja lebih terjamin keahliannya. Demikian pula seorang pengamal wirid apabila hanya diperoleh dari kitab-kitab mujarrabat, misalnya, tidak akan pernah sama dengan seorang pengamal wirid yang diperoleh ijazah serta bimbingannya dari para ahlinya.   

_________________________

* Disampaikan di Musholla al-Abror Pancor Lombok Timur pada tanggal 12 Januari 2019.