Tolak RUU Pornografi
Oleh: Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc. Dipl.

"Indonesia bukan negara Islam tapi negara nasionalis" kata Gus Dur dalam acara Kongkow Bareng Gus Dur di Utan Kayu, Sabtu 18 Oktober 2008. "Orang Irian itu pakai koteka, dia porno atau tidak, kita tidak tahu. Kita tidak memahami kenapa dia memakai itu. Masalah perasaan kan tidak ada yang tahu" ujarnya.

Mengesahkan RUU Pornografi sebagai alat untuk memperbaiki moral bangsa Indonesia yang sedang sakit adalah tidak tepat. Yang terpenting saat ini adalah adanya keteladanan dari wakil rakyat melalui sikap dan tindakan sehingga dapat menjadi model bagi rakyat kebanyakan. Bukan korupsi atau affair dengan perempuan yang justru menyakiti hati rakyat.

Demikian salah satu kesimpulan yang mengemuka dalam FGD tinjauan kritis terhadap RUU tentang pornografi dari kerangka Konstitusi Jakarta, 26 Agustus 2008, hasil kerja sama ANBTI, KPI dan TWI pada Selasa pagi 26 Agustus 2008. Diskusi ini dihadiri kalangan LSM, termasuk aktivis perempuan dari berbagai pelosok Nusantara.

Dengan keteladanan ini, RUU Pornografi menjadi peraturan yang tidak penting untuk secepatnya disahkan. Bahkan harus ditolak sebab RUU ini memberangus keragaman budaya dan pola pikir bangsa Indonesia.

Pembatalan atau penundaan pengesahan RUU bukan berarti Indonesia akan kehilangan aturan yang mengkontrol atau memberi sanksi kepada aktor dan distributor barang-barang pornografi. Sebab, peraturan sejenis sudah termuat dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Pers dan UU Penyiaran. Peraturan-peraturan tersebut tinggal dimaksimalkan saja penegakan hukumnya. Atau direvisi bila perlu.

"Kalau RUU ini tetap disahkan, hanya akan mengakibatkan hiper-regulasi atau inflasi regulasi" jelas Abdul Qodir. Peserta berlatar belakang pendidikan hukum ini menambahkan bahwa regulasi yang berlebihan hanya akan mengakibatkan tiadanya kemampuan mengatur sebab derajat kepatuhan masyarakat menurun. Dalam konteks ini, masyarakat dijejali banyak peraturan tapi tak satupun yang efektif sehingga masyarakat pesimis.

Lagipula, persoalan pornografi adalah persoalan moral bangsa yang sakit. "Jadi terapinya harus moral, bukan hukum" tutur David, anggota Fraksi PDS.

Urusan moral yang dibakukan menjadi urusan hukum adalah upaya yang jauh panggang dari api. "Urusan moral sebaiknya diserahkan kepada Depdiknas dan Depag saja" tambahnya.

"Memang RUU Pornografi ini memakai kerangka hukum supaya pelakunya jera" bantah Rustam Tamburaga. Narasumber dari Fraksi Golkar yang juga anggota Pansus RUU Pornografi ini juga menekankan bahwa tujuan RUU Pornografi adalah melindungi anak-anak dan tidak akan mengganggu gugat ritual agama, budaya dan adat istiadat yang dianggap berbau porno.

Dengan pengecualian ini, sesungguhnya RUU Pornografi menimbulkan masalah lagi. "Kekecualian itu mendiskriminasikan sementara hukum itu sendiri dibuat untuk melindungi semua orang" tandas Nia Sjarifuddin dari ANBTI. Nia juga mempertanyakan pengawasan tentang tiga hal yang dikecualikan itu.

"RUU ini boleh mengecualikan, tetapi kita lihat realitasnya di luar sana" ujar David. Realitas di sini ditujukan kepada sekelompok orang yang bertindak sebagai hakim dan polisi jalanan yang bertindak melampaui undang-undang.

Agus Sasongko, narasumber kedua dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan fraksinya memilih keluar dari pansus RUU Pornografi. "Materi RUU ini sudah tersebar di berbagai peraturan perundangan-undangan. Yang salah adalah penegakan hukumnya" jelasnya. Namun karena pembentukan Pansus dilakukan melalui cara voting, PDIP mengalami kekalahan dan Pansus tetap dibentuk.

Sementara Badrus Syamsi mengharapkan "Kaum Muslim harus mampu mengartikulasikan nilai-nilai etika Islam dalam kehidupan praksis-operasional, misalnya dalam bidang kesenian. Jangan sampai Islam terkesan sebagai penjara bagi kreasi dan inovasi manusia, hanya karena penafsiran sebagian kaum Muslim". Badrus menambahkan bahwa agama janganlah selalu dan hanya menjadi red light bagi kreatifitas manusia. Jadi, disinilah tugas sosial kaum agamawan, ceramahnya jangan hanya di masjid-masjid saja, cobalah sekali-kali ikut menari dan menyanyi bersama rakyat bawah sambil meneladankan tarian dan pakaian yang etis. saat itu, semuanya akan kelihatan, apa sih yang belum diberikan agama bagi pemenuhan kebutuhan seni masyarakat bawah?.

Menurut Agung, salah seorang anggota Komisi VIII DPR dari FPDIP, dari sisi prosedur, pembahasan RUU ini lebih sering menggunakan voting sehingga musyawarah mufakat jarang bisa tercapai. Selain itu, pada waktu raker dengan pihak pemerintah, hasil raker yang masih mentah secara glondongan diserahkan begitu saja ke panja tanpa dipilah-pilah. "Ada hal-hal yang belum tuntas tapi dipaksakan oleh fraksi yang lain sehingga kami walk out waktu itu" papar Agung.

Secara substansi, lanjut Agung, RUU ini juga berpotensi menimbulkan masalah. Misalnya pasal 21 yang memberi kewenangan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penanggulangan pornografi. "Menurut kami itu bisa menimbulkan fungsi-fungsi swasta dan melemahkan institusi Polri" jelas Agung.

Persoalan lain adalah beberapa pasal dalam RUU tersebut melanggar HAM. Misalnya, adanya larangan bagi setiap orang untuk memiliki dan menyimpan barang-barang yang berhubungan dengan pornografi. Artinya melanggar hak atas kepemilikian pribadi.

Contoh lain adalah adanya larangan memproduksi, memperdagangkan, mengekspor dan mengimpor barang-barang yang ada hubungannya dengan pornografi. "Yang FPDIP keberatan, saudara-saudara kita di Asmat Papua kan kalau membuat patung banyak yang berupa benda-benda yang memperbentukkan ketelanjangan. Padahal itu untuk mata pencaharian, dijual di toko-toko souvenir" ungkapnya.

Lebih jauh Agung mengatakan, dirinya yakin pengesahan RUU tersebut tidak akan bisa disahkan pada 23 September 2008. "Tanggal 23 September itu tidak mungkin. Tanggal 18 September itu baru sikap masing-masing fraksi. Kemudian seminggu berikutnya kalau lancar kan baru masuk Bamus. Di Bamus baru diagendakan kapan akan diparipurnakan" pungkasnya.

RUU Pornografi rencananya akan disahkan 23 September 2008. Pro dan kontra menyertainya. Salah satu pasal yang mengundang perdebatan adalah pasal 21. "Itu akan memberi amunisi kepada para anarkis-anarkis itu" kata anggota panja RUU Pornografi dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, kepada detik.com, Rabu 17 September 2008.

Bersama FPDS, FPDIP yang menilai RUU Pornografi tidak beres karena multi-interpretatif. Menurut Eva, diperkenankannya peran serta masyarakat sebagaimana disebut dalam pasal 21 RUU tersebut berpeluang untuk semakin memberi tempat kepada para pelaku anarki dan justru memperlemah peran polisi sebagai aparat penegak hukum. "Memang sepertinya itulah tujuan mereka (para pendukung)" ujarnya.

Eva mengakui, dalam pembahasan UU tersebut DPR tidak memiliki instrumen untuk mengantisipasi agar anarkisme yang dikhawatirkan tidak terjadi. "Tidak ada antisipasi. Saya tidak tahu apa maunya ini" katanya.

Di banyak tempat, ratusan guru dan demonstran menolak RUU tersebut karena khawatir akan menutup ruang gerak perempuan, mengurusi hak-hak privat, menimbulkan gejolak dan perpecahan masyarakat, serta akan memasung aktivitas budaya dan mengancam entitas Bhinneka Tunggal Ika. Misalnya di Bali, ribuan massa KRB longmarch melakukan parade budaya penolakan RUU Pornografi, Sabtu 11 Oktober 2008. Kali ini perwakilan masyarakat dari Papua, Manado, NTB dan Jogja datang dan bersatu dengan warga di Bali. Sekitar 5000 massa longmarch sekitar lima kilometer dari lapangan Bajra Sandhi Renon sampai lapangan Puputan Badung. Ini adalah aksi besar ketiga kalinya di Bali.

Sejumlah tokoh masyarakat Indonesia hadir seperti GKR Hemas, anggota DPD dan istri Sultan Jogjakarta Hamengku Bhuwono X, artis penyanyi Franky Sahilatua dan sutradara Garin Nugroho. Iringan ribuan massa yang mengarak bendera merah putih raksasa sepanjang 230 meter ini menembus jalan protokol tersibuk di Denpasar untuk menarik perhatian warga. Puluhan polisi mengamankan lalu lintas dan kelompok massa yang sebagian di antaranya berpakain adat daerah masing-masing.

Parade budaya ini berakhir di lapangan Puputan Badung dengan menampilkan aksi seni musik, puisi, tari dan teatrikal dari berbagai pihak. Misalnya teatrikal manusia telanjang dari ISI Denpasar. "Indonesia adalah negara plural. RUU ini mengancam persatuan bangsa. Kita harus terus berjuang menolak pengesahannya" seru GKR Hemas.

Dalam pernyataan sikapnya, KRB menyatakan definisi pornografi ini dianggap sangat luas, sehingga setiap orang bisa dijadikan tersangka dan setiap perbuatan bisa ditudah sebagai tindakan pornografi. "RUU ini berpeluang memecah disintegrasi bangsa karena tidak ada satupun suku yang mau direndahkan kebudayaannya sebagai kebudayaan porno" kata I Gusti Ngurah Harta, aktivis spritual Bali yang juga koordinator KRB.

RUU ini juga dianggap melecehkan perempuan karena memandang mereka sebagai makhluk yang membangkitkan nafsu seksual. "Lawan RUU pornografi yang menistakan ibu dan perempuan" demikian isi pernyataan sikap.

Dalam draf itu, kegiatan adat dan seni budaya memang dikecualikan dari materi pornografi namun hal ini juga membangkitkan polemik karena secara tidak langsung dianggap menyatakan kegiatan seni dan adat itu berbau porno.

Tim pansus DPR RI yang menyusun draf ini berencana melakukan dengar pendapat di daerah-daerah yang secara bulat menolak pada 12-14 Oktober 2008. "Kami tetap akan menolak RUU ini" ujar Ngurah Harta. Untuk itu KRB menyerukan warga mengibarkan bendera merah putih di depan institusi adat masing-masing sebagai tanda penolakan. Selain itu, warga juga diminta mengirim SMS ke Presiden RI.

RUU ini beberapa kali gagal disahkan oleh DPR sejak digulirkan pada 2006. Terakhir, DPR berencana mengesahkannya sebagai hadiah di bulan Ramadan. Juga tak berhasil. Secara resmi Pemerintah Bali lewat Gubernur Mangku Pastika telah mengirim surat penolakannya ke DPR. Sementara itu, KRB berencana akan melakukan pembangkangan sipil jika RUU itu disahkan.

Selanjutnya, sembilan LSM di Belu NTT menyatakan menolak pengesahan RUU Pornografi. Mereka minta agar RUU ini dikaji secara mendalam dengan memperhatikan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Menurut mereka, persoalan mendasar bangsa ini bukanlah pornografi, melainkan ketidakadilan, pelanggaran HAM, kemiskinan, bencana alam dan kerusuhan sosial. Pornografi bukan persoalan mendalam, tetapi lebih menyangkut perilaku hidup, karena itu merupakan tanggung jawab agama masing masing.

Kesembilan LSM itu telah melaksanakan beberapa pertemuan membahas RUU tersebut dan disimpulkan bahwa RUU itu tidak dapat diundangkan. RUU ini masih menempatkan perempuan sebagai obyek di saat kaum perempuan sedang memperjuangkan hak-hak asasi dan gender.

"Surat penolakan itu telah kami kirim ke Ketua DPR RI dan para ketua fraksi serta pansus yang membahas RUU. Kami minta agar RUU ini tidak perlu diundangkan karena akan sangat mengganggu rasa aman dan nyaman sebagian warga" kata Sesilia selaku juru bicara.

Dalam RUU itu, perempuan menjadi sasaran model pornografi. Perempuan didiskriminasikan. RUU ini terkesan lahir karena belakangan ada aksi panggung sejumlah artis yang mendapat penolakan dari pihak tertentu. RUU ini tampak tidak luwes, tidak elegan, tidak nasionalis, dan tidak mendukung paham kebangsaan, keutuhan, kekeluargaan dan persaudaraan dalam bingkai NKRI.

Keberagaman pendapat, adat istiadat, agama dan budaya bangsa ini justru harus dijaga dan dihormati bukan dikebiri atau diganjal dengan berbagai aturan. Bagaimana mungkin orang bisa mengekspresikan diri dan budayanya kalau UU melarang. RUU ini sebaiknya hanya mengatur pornografi di ruang publik dan tidak berurusan dengan masalah privasi orang dewasa kecuali ada materi kekerasan dan eksploitasi di dalamnya.

Kembali