Tentang Hukum Pacaran
Oleh: Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc. Dipl.
Pada tanggal 5 April 2010 lalu, salah seorang santri MDQH NW Pancor bertanya -melalui inbox facebook- tentang hukum pacaran, halal atau haram. Jujur, penulis sendiri bingung mengambil sebuah diksi untuk menghukumi pacaran itu haram, makruh, sunnah, ataupun wajib. Sebab, istilah pacaran itu sendiri belum mempunyai definisi yang baku, dan karena esensi pacaran begitu relatif di mata publik, maka ketika penulis mengatakan haram, khawatirnya akan menentang mukadimah khitbah atau kaidah mimma 'ammat bihil balwa, dan ketika berkata halal, khawatirnya catatan ini menjadi manifesto pendekatan zina.
Tapi kita tidak perlu memperunyam masalah ini. Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram telah dibatasi dengan baik oleh syariat. Apabila batas-batas itu terlampaui, maka sudah tentu haram meskipun tidak melalui sebuah jalur bernama pacaran. Dan ketika batas-batas itu tak terlampaui, maka halal-halal saja walau berstatuskan pacaran. Sampai di sini, penulis rasa sudah jelas dasar hukumnya dan tidak perlu lagi menyelami cabang-cabang yang hanya bertele-tele dan lupa akan pokok permasalahan.
Ada yang memahami pacaran hanya sebagai hubungan percintaan undercontrol yang sekedar diwarnai pertemuan-pertemuan romantis secara rutin dan kontinyu di lokasi-lokasi umum nan ramai semisal restoran, bioskop, mall, taman, dll. sambil mencurahkan isi hati masing-masing dan menyatukan visi-misi kedepan demi membangun rumah tangga yang diidamkan bersama. Kalau pacaran dipahami seperti ini, penulis rasa tidak melampaui batas-batas norma agama.
Tapi ada pula yang mengidentikkan pacaran sebagai hubungan sangat eksklusif antara laki-laki dan perempuan yang saling menyukai untuk tujuan meluapkan nafsu berdua dengan berciuman dan berpelukan di lokasi-lokasi tertutup sehingga sangat mendukung mereka untuk ber-making love sebagai bukti cinta dan sayang. Sudah tentu, pacaran dengan pemahaman seperti ini 100% haram.
Kita tidak boleh memungkiri bahwa dua persepsi di atas tentang pacaran memang benar-benar eksis di tengah-tengah kawula muda yang begitu beraneka ragam pemikiran, watak, lingkungan, background, adat, dan gaya hidupnya. Sehingga, menentukan harga mati untuk hukum pacaran tidak bisa total halal ataupun total haram.
Berkenalan, berjabat tangan, foto bersama (tanpa melewati batas), surat-menyurat, curhat-curhat, jalan bersama, goncengan, ketemuan di restoran, dan aktifitas-aktifitas serupa (yang terbatas) tidaklah melanggar hukum Tuhan Yang Maha Penyayang. Apabila hal-hal itu ternyata dapat mengantar kepada yang terlarang, maka bisa jadi salah satu dari keduanya tidak memiliki kesehatan jiwa yang normal atau sedang menderita penyakit hiperseks, wallahu a'lam.
Jadi menurut penulis, kita tidak perlu membahas panjang lebar tentang hukum pacaran. Apa yang berlaku ketika berpacaran itulah yang menjadi inti permasalahan. Kalau yang berlaku halal maka halal, dan kalau haram maka haram.
Ketika berbicara tentang efek pacaran, juga sangat relatif. Terkadang pacaran dapat meningkatkan motivasi hidup, terkadang juga pacaran justru dapat mengakhiri hidup secara tidak wajar. Sudah menjadi lumrah apabila hubungan apapun dengan yang sejenis ataupun tidak, bisa bermanfaat dan bisa juga bermudarat. Khususnya yang berkaitan dengan hati dan perasaan, sudah tentu lebih beresiko.
Jalinan percintaan antara laki-laki dan perempuan pra nikah merupakan suatu hubungan privat yang penuh polemik. Itu lumrah dan manusiawi. Maka tidak tepat bila jalinan itu dihukumi haram secara serta-merta. Namun yang terpenting adalah bagaimana agar hubungan tersebut dapat berjalan dengan baik dan sewajar-wajarnya. Sehingga kita perlu membentuk semacam formulasi tentang tata berpacaran yang sehat dan tidak melanggar syariat serta lepas dari hal-hal yang sekiranya hanya menyakitkan dan melahirkan memori pahit yang tak menyenangkan.
Misalnya, sebelum mulai menjalankan hubungan tersebut, kedua pasangan harus memiliki kesiapan yang sungguh matang untuk bisa saling menerima dan memahami, karena pacaran pra nikah difungsikan sebagai ajang saling mengenal satu sama lain, bukan sekedar untuk bermain-main. Nah, agar dapat saling mengenal dengan baik maka perlu adanya keterbukaan dan kejujuran. Pacaran juga tidak identik makan bareng di restoran, jalan-jalan ke bioskop, mall, taman, pantai, dll. karena pacaran itu di hati, pasca nikah baru di badan. Sekali waktu jalan-jalan dan main-main boleh tapi jangan terlalu sering kalau tidak bermanfaat karena dapat mengundang cekcok ataupun maksiat (kalau sudah lepas kontrol). "Utamakan jalan-jalannya ke perpustakaan atau diskusi di mana kek, kan tidak kalah asiknya tuh! Banyak kok aktifitas lain yang lebih berguna bagi kedua pasangan yang tengah berpacaran" ujar Ust. M. Sofian Darussalam, mantan Koordinator Informasi dan Komunikasi KMB Mesir, ketika diwawancarai penulis seputar pacaran.
Ust. Sofian menambahkan: "Sebenarnya, dalam kamus besar pacaran itu tidak ada sama sekali kosa kata cinta. Pengorbanan demi cinta pun sebuah ibarat yang sungguh dusta. Pacaran itu terjadi atas dasar cinta, benar-benar impossible. Pacaran itu sebetulnya hanya terjadi karena adanya keterpikatan dan rasa simpati untuk hidup bersama dan bahagia di masa mendatang, itu aja, tidak ada sangkut pautnya sedikitpun dengan cinta" tegasnya.
"Karena jodoh di tangan Tuhan, maka persentase harapan pada kekasih tidak perlu lebih dari 49%. Jauh sebelum pacaran, mereka sebaiknya melirik lebih dahulu orangtua maunya seperti apa. Kita memang sangat menyayangi pasangan kita, tapi hubungan itu akan lebih indah ketika orangtua juga menyayangi pasangan anaknya. Kecuali kalau si anak sudah tidak sayang lagi pada orangtuanya" lanjutnya.
"Pacaran bukanlah sesuatu yang prioritas dalam hidup, sebab hidup bukan hanya untuk segumpal hati" ungkapnya mengakhiri perbincangan.
Anyway, pesan penulis untuk generasi muda zaman sekarang, jaga diri baik-baik, dan kalau sudah waktunya, seriuslah menentukan calon pasangan hidup yang diridhoi kedua orangtua. Sebab, "Ridhollah fi ridhol walidain".