Ketika Hukum Islam Ditegakkan di Indonesia (2)
Oleh: Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc. Dipl.
Penulis saat ini masih konsen menuntut ilmu di Timur Tengah. Lumrahnya setiap pelajar punya cita-cita sebagai motivator belajarnya. Tidak jarang pelajar yang bercita-cita menjadi seorang presiden, bahkan sejak usia dini sudah mengimpikannya secara spontanitas. Entah apa yang terlintas di benak pelajar SD yang bercita-cita menjadi presiden?! Amat dikhawatirkan jika anak-anak bangsa sudah terdoktrin secara tidak langsung bahwa jabatan politik hanyalah senjata terampuh untuk meraih popularitas dan glamoritas, tidak lebih dari itu!
Penyalahgunaan politik memang sudah marak akhir-akhir ini. Banyak pejabat politik yang hanya menciptakan neraka bagi rakyatnya. Sungguh berat memimpin sebuah negara agar makmur, sentosa dan rakyatnya sejahtera. Tapi mengapa tugas dan tanggung jawab seberat itu justru dialihkan menjadi upaya teringan untuk memporak-porandakan segalanya?! Oleh karena pejabat-pejabat itu kotor dan najis, maka saatnya para ulama' turun tangan menggantikan posisi mereka!
Ops... Sebentar dulu... Kenapa mesti para ulama'?
Di universitas al-Azhar, penulis diajar bahwa undang-undang Tuhan lebih garantif dibanding undang-undang produk manusia, dan hanya ulama'lah yang memahami undang-undang Tuhan tersebut, dimana Tuhan tidak hanya mengatur urusan ibadah saja, tapi juga urusan sosial, ekonomi, militer, seni, politik dan ketatanegaraan. Penekankan al-Azhar itu membuat banyak jebolannya menjadi risih oleh undang-undang produk manusia yang masih saja diterapkan dimana-mana. Undang-undang Tuhan sudah tidak dihiraukan lagi sehingga kerusakan merajalela, khususnya kerusakan moral dan etika. Oleh karena Hukum Islam terkesan kalah, maka upaya-upaya teokratisasi mulai menyala-nyala dan nyaris mengorbankan segala-galanya.
Di universitas yang sama, penulis diajar bahwa pemisahan agama dari politik yang digembor-gemborkan para penganut sekularisme hanyalah upaya untuk menjauhkan naluri rakyat dari petunjuk Tuhannya, dengan misi agar Islam tidak lagi jaya di atas muka bumi. Hal ini semakin memprovokasi mahasiswa untuk memerangi habis-habisan faham sekularisme dan terus-menerus berupaya semaksimalnya agar hukum Islam ditegakkan di setiap negara.
Hanya saja, cukup menarik perhatian penulis, ketika al-Azhar dengan moderatismenya mengarahkan mahasiswa kepada kontemporerasi penerapan hukum Islam di zaman perbenturan budaya seperti sekarang ini. Dalam sebuah diktat fakultas syari'ah, diuraikan bahwa sanksi-sanksi yang sudah dibakukan Islam adalah bersifat fleksibel, kondisional dan relevansinya tidak permanen seutuhnya. Misalnya sanksi membunuh untuk murtad, potong tangan bagi pencuri, potong leher bagi pembunuh, rajam bagi pelaku zina, dan lain sebagainya. Semua itu tidak tepat jika diaplikasikan begitu saja secara tergesa-gesa dan tanpa meninjau terlebih dahulu tuntutan dan sikon dunia.
Penulis pernah melihat sebuah rekaman video yang menayangkan aksi penegakan hukum Islam secara eksklusif di beberapa negara. Sungguh horor dan mengerikan! Beredarnya video itu tidak berakibat apapun selain bertambah banyaknya jumlah pembenci Islam di dunia. "Islam ternyata benar-benar anarkis dan brutal" kata mereka. Apa kata dunia jika penduduk Indonesia banyak yang terbunuh oleh pemerintahnya sendiri, dan mayoritasnya cacat tak berdaya?! Islam-lah yang akan menjadi sorotan satu-satunya.
Apapun misi politik dalam Islam (menurut disiplin ilmu al-Siyasah al-Syar'iyah), Islam tetap harus dipelihara citra dan kharismanya dihadapan dunia. Secara teoritis, politik yang sehat dan menyehatkan ialah jika dipergunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan kemakmuran bangsa dalam segala aspeknya. Akan tetapi, praktek Islaminya, sampai saat ini masih kontroversial dan belum ditemukan titik terangnya.
Dalam acara Kick Andy, Gus Dur menegaskan bahwa maraknya pornografi dan kekacauan moral lainnya, tidak selalu ditangani pemerintah, akan tetapi dalam hal ini peranan para kiyai perlu diaktifkan sehingga perbaikan moral dapat berlangsung secara heart to heart tanpa harus melalui instruksi paksa dari pemerintah. Begitu juga dalam kasus-kasus lain yang sejenis. Pemerintah punya prioritas sebagaimana para ulama' juga punya tugas pokok yang harus dijalani sampai tuntas. Jangan dicampur-adukkan, karena agama dan politik adalah dua hal yang saling melengkapi, bukan satu hal yang dicampur-adukkan. Itu yang penulis fahami.
Para ulama' yang merasa benar sendiri dan merasa lebih berhak memimpin negara, sebaiknya jangan sok mantap dulu dalam menjalankan upaya-upaya teokratisasi dan politisasi agama. Ketika anda -wahai ulama'- ingin memanfaatkan politik untuk kemaslahatan dakwah anda, maka berpolitiklah yang sehat, dan fahami dulu konteks hukum Islam dengan tepat. Zaman sekarang, para da'i formal yang ada belum berdakwah dengan benar, boro-boro mau berpolitik!
Kalau seorang sekuler bersikeras memisahkan otoritas keagamaan dari kekuasaan politik karena takut pada hukum Islam, maka alasan itupun sangat logis, sebab pelaku teokratisasi itu sendiri belum memahami apa itu hukum Islam!.