Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Oleh: Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc. Dipl.

Di hari 25 Desember 2007 yang lalu, penulis (AzIzNaWaDi) mengisi status online Yahoo! Messenger dengan sebuah ucapan selamat natal dan happy birthday to Sayidina Isa. Info yang kemudian sampai ke penulis adalah seorang mahasiswi bertanya kepada temannya yang juga sedang online di rumahnya dan kebetulan ID penulis ada di list YM-nya. Setelah membaca status online tersebut, ia langsung menanyakan: "AzIzNaWaDi muslim gak sih ?!?". Mendengar kabar itu, penulis tidak mengambil sikap apapun karena masalah hukum ucapan selamat natal memang sangat kontroversial di kalangan umat islam. Hanya saja penulis cukup heran mendengar mahasiswi al-Azhar itu begitu berani mempertanyakan keislaman para tokoh muslim yang cukup besar dan masyhur semisal Dr. Yusuf al-Qaradlawi dan Dr. Mushthafa Zarqa'! Mengapa demikian?

Dr. Yusuf al-Qaradlawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah (ucapan selamat) saat perayaan agama lainnya.

Dr. Yusuf al-Qaradlawi juga menambahkan bahwa kita sebagai pemeluk Islam, agama kita tidak melarang kita untuk memberikan tahni'ah kepada non-muslim warga negara atau tetangga dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk kedalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah Swt.: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negrimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kita dalam perayaan hari raya kita. Firman Allah Swt.: "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu".

Namun Dr. Yusuf al-Qaradlawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain. Akan tetapi penulis berpendapat bila menghadiri perayaan tersebut tidak mengganggu atau menodai sedikitpun aqidah yang kita anut dan tidak ikut berbuat yang haram seperti makan babi, minum khamr dan lain sebagainya maka boleh-boleh saja. Siapa tahu suatu saat nanti kita mampu mempengaruhi mereka sedikit demi sedikit sehingga dapat mengislamkan mereka.

Hal yang mungkin lebih penting disini adalah; bahwasanya perayaan tersebut hakikatnya merupakan peringatan atas lahirnya (maulid) Nabi Isa As. tentunya kaum muslimin lebih berhak merayakannya dari pada kaum kristiani itu sendiri, sebabnya tiada lain karena Nabi Isa As. menyeru kepada tauhid dan tidak pernah mengaku sebagai tuhan atau anak Tuhan. Beliau juga masih hidup dan terangkat ke langit, bukan disiksa mati-matian dan disalib. Kalaupun tidak dibenarkan kelahiran beliau pada tanggal 25 Desember, toh juga mempringati maulid tidak mesti tepat pada hari dan tanggalnya, karena yang lebih penting adalah bagaimana kita selalu mengenang sejarah dan perjuangan beliau tanpa harus bergantung pada ruang maupun waktu.

Adapun mengenai tasyabbuh bil-kuffar (menyerupai orang-orang kafir), maka penyerupaan yang dilarang adalah penyerupaan dalam hal keyakinan dan kepercayaan (aqidah). Bukan dalam hal-hal yang bersifat zahir, karena bila difahami secara sempit maka mengendarai mobil, memakai jas dan dasi, makan pakai sendok dan garpu, memakai parfum dan lain sebagainya, semua itu juga haram !! Orang-orang Majusi mengelilingi api untuk menyembah, maka boleh-boleh saja kita ikut mengelilingi api namun bukan untuk menyembah, melainkan sekedar berhangat-hangatan saja. Niat dan aqidah-lah yang membedakan.

Sedangkan Dr. Mushthafa Ahmad Zarqa' menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahni'ah kepada orang kafir. Dan kaidah fikih menyatakan: asal hukum tiap sesuatu itu adalah kebolehan.

Beliau juga mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga menfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya mengikuti hukum ucapan itu sendiri.

Majlis Fatwa dan Riset Eropa juga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

Bila meminjam gaya pemikiran Gus Dur, maka mudah-mudah saja menghukumi ucapan selamat natal; "Toh juga itu sebatas ucapan. Yang penting kan niat dan keyakinan di hati. Gitu aja kok repot" !!

Kembali