Ngobrol Santai Seputar Pernikahan
Wawancara bersama Ustadzah Maida Mahfudloh, Lc.

Aziz: Sebagai alumni universitas al-Azhar Mesir fakultas Syariah, apa persepsi anda tentang undang-undang pernikahan yang berlaku di Tanah Air? Sudah syar'i kah?.

Maida: Saya pikir sudah cukup relevan dengan undang-undang syariat, dan bisa kita lihat dengan jelas melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan selama ini di Tanah Air.

Aziz: Menurut sebuah kaidah ushul fikih, adat dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang mandiri. Lalu bagaimana dengan adat-adat yang sudah mentradisi sejak lama di Indonesia, misalnya adat berpakaian, atau lebih tepat lagi "pakaian adat" yang tidak menutupi sebahagian aurat?.

Maida: Setahu saya, adat yang bisa dijadikan sumber hukum yang mandiri adalah yang tidak berseberangan dengan hukum syariat. Dalam berpakaian sudah ada batasan-batasannya dalam syariat Islam.

Aziz: Lalu sikap kita terhadap adat-adat yg berseberangan itu?

Maida: Indonesia bukan negara teokrasi. Adat pun tidak bisa memaksakan siapapun untuk mengikutinya. Ketika tidak cocok dengan kepercayaan kita, maka lakukan saja yang diyakini benar.

Aziz: Di Indonesia, bukan hanya adat berpakaian saja yang beraneka corak dan warna, adat pernikahan pun banyak ragamnya. Bisakah anda contohkan sekiranya ada adat-adat pernikahan di Tanah Air yang berseberangan dengan syariat?.

Maida: Saya rasa adat apapun selagi tidak melanggar undang-undang KHI yang berlaku, maka sudah bisa dikatakan tidak berseberangan dengan hukum syariat. Kitapun tidak baik terlalu sempit memahami undang-undang Tuhan, agar tidak sedikit-sedikit menghukumi salah terhadap aturan-aturan masyarakat yang sebetulnya faham benar mana yang baik dan mana yang buruk menurut norma agama.

Aziz: Bolehkah saya tahu secara lebih spesifik tentang adat pernikahan yang berlaku selama ini di desa anda di Pemalang, lalu apa saja positif dan negatifnya?.

Maida: Biasa saja. Tidak ada keunikan yang perlu ditonjolkan. Dan alhamdulillah hemat saya tidak ada yang keluar dari lingkaran syariat Islam.

Aziz: Saya pernah mendengar bahwa adat di Pemalang melazimkan suami tinggal di rumah isteri, dan adat itu harus dituruti. Benarkah?.

Maida: Sebenernya tidak keseluruhan warga Pemalang seperti itu. Ada juga sebagian yang sebaliknya, isteri ikut suami. Sebetulnya tergantung kesepakatan keluarga dan tuntutan sikon. Jadi adat semacam itu tidak berharga mati di Pemalang.

Aziz: Apa itu tidak termasuk contoh adat yang berseberangan dengan syariat?.

Maida: Sepertinya tidak. Di mana letak berseberangannya dengan syariat?.

Aziz: Yaaa mungkin seolah-olah kepemimpinan rumah tangga ada di pihak isteri.

Maida: Seperti yang telah saya katakan, itu bergantung pada kesepakatan keluaraga. Artinya, hal itu tidak akan terjadi kecuali dilatarbelakangi oleh persetujuan kedua belah pihak. Dan di sinipun tidak ada unsur yang menunjukan bahwa kepemimpinan ada di pihak isteri. Toh setelah nikah nanti, isteri tetap dipimpin oleh suami.

Aziz: Jadi anda tidak setuju dengan kepemimpinan perempuan?.

Maida: Menurut saya, sangat kurang ideal apabila isteri menjadi kepala rumah tangga. Namun, apabila sang isteri memenuhi syarat-syarat kepemimpinan, kenapa mesti tidak setuju?.

Aziz: Apa saja syarat-syarat itu?.

Maida: Apabila Allah telah melebihkan isteri atas suami, dan apabila isteri yang menafkahi suami. Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat an-Nisa' ayat 34, dimana laki-laki baru boleh menjadi pemimpin bagi perempuan apabila memenuhi dua syarat tersebut. Dan memang pada umumnya (tidak mutlak) kaum laki-laki lah yang memiliki dua syarat tersebut.

Aziz: Di Mesir ada sebuah adat perkawinan yang cukup populer tetapi sangat kontroversial.

Maida: Zawaj 'Urfi?.

Aziz: Iya betul. Coba anda jelaskan seperti apa adat zawaj 'urfi tersebut? Siapa tahu anda mau memperkenalkan dan menerapkannya di desa anda.

Maida: Zawaj 'urfi di Mesir tidak bercatatan sipil, tidak direstui orangtua, dan tidak diketahui keluarga dan masyarakat, serta tidak dipublikasikan ke khalayak umum. Itu sudah jelas-jelas tidak halal.

Aziz: Tapi cukup marak di Mesir.

Maida: Itu karena nekadnya anak-anak muda yang tidak direstui pernikahannya oleh orangtua. Yang namanya zawaj (pernikahan) sudah barang tentu mempunyai syarat-syarat yang wajib dipenuhi, seperti membayar mahar, ijab qabul, saksi, wali nikah, dan lain-lain. Zawaj 'urfi tidak memenuhi semua syarat pernikahan, maka dinamakan zawaj saja tidak tepat sama sekali.

Aziz: Terus 'urfi-nya?.

Maida: Kata 'urfi artinya sesuai adat atau lebih tepatnya sesuai dengan apa yang diterima masyarakat setempat. Cara kawin seperti itu sama sekali tidak diterima masyarakat Mesir. Dan kalaupun diterima, namun adat semacam itu jelas-jelas melanggar aturan agama dan juga undang-undang negara.

Aziz: Lalu hubungan seperti itu tepatnya dinamakan apa?.

Maida: Itu namanya hubungan rahasia. Tidak kurang dan tidak lebih dari itu. Di negeri kita masih mending ada adat yang namanya kawin lari, karena itu masih memenuhi syarat-syarat dan juga diterima masyarakat setempat.

Aziz: Tapi poligami begitu marak di negeri kita, bahkan Indonesia adalah negara yang paling banyak terjadi poligami di dalamnya. Kenapa seperti itu?.

Maida: Tanya saja kaum pria..!!

Aziz: Anda setuju dengan poligami?.

Maida: Pada dasarnya, poligami halal-halal saja menurut hukum syariat apabila benar-benar berlaku adil. Akan tetapi faktanya, poligami yang marak di Indonesia adalah merupakan akumulasi tiga faktor, yaitu lumpuhnya sistem hukum di Indonesia, khususnya UU Perkawinan. Kedua, kentalnya budaya patriaki. Dan ketiga, kuatnya interpretasi seks agama yang bias gender dan tidak akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Di Indonesia masyarakat masih memandang isteri sebagai objek seksual, harus ikut apa mau suami dan tidak boleh menolak. Ketika laki-laki ingin menikah lagi, pasti mereka menikah lagi dengan perempuan yang lebih baik dan lebih memuaskan dari isteri pertama. Lalu mana hakikat poligami yang dianjurkan al-Qur'an yaitu untuk memberi perlindungan kepada anak yatim?. Yang ada justru ibunya diambil, anaknya dibuang.

Seperti yang pernah ditegaskan oleh ibu Sinta Nuriyah (isteri Gus Dur), poligami dapat menimbulkan kesengsaraan terhadap wanita. Lihat saja di masyarakat, wanita banyak yang frustasi, depresi, gila. Yang sakit jadi cepat mati. Kalau mentalnya tidak kuat, bisa cakar-cakaran dengan isteri mudanya. Agama Islam dulu mengatur poligami karena laki-laki Arab di zaman Nabi Muhammad Saw. mempunyai isteri yang sangat banyak. Untuk mengatur itu, maka dibuatlah aturan poligami. Kalau Nabi masih hidup sekarang, aturan poligami barangkali ditiadakan. Imam Ali saja tidak diizinkan Nabi untuk memadu Sayidah Fathimah.

Aziz: Jadi?.

Maida: Yaa silahkan saja berpoligami... Tapi bukan dengan saya..!!

Kembali